MAKALAH
HUKUM ADAT LANJUTAN
ADOPSI MENURUT HUKUM ADAT LANJUTAN
Oleh:
Melda Theresia Sihombing / 080200220
Kastro Sitorus / 100200032
Diajukan untuk memenuhi persyaratan Ujian Akhir Semester pada Mata Kuliah Hukum Adat Lanjutan
Melda Theresia Sihombing / 080200220
Kastro Sitorus / 100200032
Diajukan untuk memenuhi persyaratan Ujian Akhir Semester pada Mata Kuliah Hukum Adat Lanjutan
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2012
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Pada hakekatnya perkembangan hukum adat tidak dapat
dipisahkan dari perkembangan masyarakat pendukungnya. Dalam pembangunan hukum
nasional, peranan hukum adat sangat penting. Karena hukum nasional yang akan
dibentuk, didasarkan pada hukum adat yang berlaku. Hukum adat adalah hukum
tidak tertulis dan bersifat dinamis yang senantiasa dapat menyesuaikan diri
terhadap perkembangan peradaban manusia itu sendiri. Bila hukum adat yag
mengatur sesuatu bidang kehidupan dipandang tidak sesuai lagi dengn kebutuhan warganya
maka warganya sendiri yang akan merubah hukum adat tersebut agar dapat memberi
manfaat untuk mengatur kehidupan mereka. Hal ini dapat dilihat dari
keputusan-keputusan yang dibuat oleh para pengetua adat.
Hukum adat mengalami
perkembangan karena adanya interaksi sosial, budaya, ekonomi dan lain-lain.
Persintuhan itu mengakibatkan perubahan yang dinamis terhadp hukum adat. Selain
tidak terkodifikasi, hukum adat itu memiliki corak sebagai berikut:
1) Hukum adat mengandung sifat yang sangat tradisionil.
Bahwa peraturan hukum adat
umumnya oleh rakyat dianggap berasal dari nenek moyang yang legendaris (hanya
ditemui dari cerita orang tua).
2) Hukum adat dapat berubah.
Perubahan dilakukan bukan
dengan menghapuskan dan mengganti peraturan-peraturan itu dengan yang lain
secara tiba-tiba, karena tindakan demikian itu akan bertentangan dengan sifat
adat istiadat yang suci dan bahari. Akan tetapi perubahan terjadi oleh pengaruh
kejadian-kejadian , pengaruh peri kedaan hidup yang silih berganti-ganti.
Peraturan hukum adat harus dipakai dan dikenakan oleh pemangku adat (terutama
oleh kepala-kepala) pada situasi tertentu dari kehidupan sehari-hari; dan
peristiwa-peristiwa demikian ini, sering dengan tidak diketahui berakibat
pergantian, berubahnya peraturan adat dan kerap kali orang sampai menyangka,
bahwa peraturan-peraturan lama tetap berlaku bagi kedaaan-keadaan baru.
3) Kesanggupan hukum adat menyesuaikan diri.
Justru karena pada hukum adat terdapat sifat hukum tidak tertulis
dan tidak dikodifikasi, maka hukum adat (pada masyarakat yang melepaskan diri
dari ikatan-ikatan tradisi dan dengan cepat berkembang modern) memperlihatkan
kesanggupan untuk menyesuaikan diri dan elastisiteit yang luas. Suatu hukum
sebagai hukum adat, yang terlebih-lebih ditimbulkan keputusan
di kalangan perlengkapan masyarakat belaka, sewaktu-waktu dapat menyesuaikan
diri dengan keadaan-keadaan baru.[1]
Hukum adat berurat berakar pada
kebudayaan tradisionil. Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia
menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan fitranya
sendiri, hukum adat terus menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti
hidup itu sendiri.
Hukum adat mengatur seluruh aspek
kehidupan masyarakat yang berasal dari nenek moyang dan berlaku secara turun
temurun. Hukum adat mengatur tentang masalah perkawinan, anak, harta
perkawinan, warisan, tanah dan lain-lain yang selalu dipatuhi oleh setiap
anggota masyarakat agar tercapai ketertiban dalam masyarakat. Hukum adat ini
selalu dijunjung tinggi pelaksanaannya. Hukum adat juga mengatur tentang
pengangkatan anak.
Dalam
pengangkatan anak di Indonesia, pedoman yang dipergunakan saat ini adalah:
1.
Staatsblad 1917 No. 129 mengenai adopsi yang berlaku bagi golongan Tionghoa.
2.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 (merupakan penyempurnaan dari dan
sekaligus menyatakan tidak berlaku lagi Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 tahun
1979) jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 1989 tentang pengangkatan Anak
yang berlaku bagi warga negara Indonesia.
3. Hukum adat (Hukum tidak tertulis).
Dalam menentukan kriteria sah tidaknya
suatu pengangkatan anak termasuk akibat hukumnya pada masyarakat daerah
tertentu, seperti di kalangan masyarakat suku Jawa, Tionghoa, saat ini sudah ada
beberapa jurisprudensi yang dapat dijadikan sebagai pedoman. Pengangkatan anak
bagi golongan Bumiputera menurut tata cara hukum adatnya masih dianggap sah dan
akibat hukumnya juga tunduk kepada hukum adatnya sepanjang tidak bertentangan
dengan tujuan dari pengangkatan anak yaitu mengutamakan kesejahteraan anak.
Meskipun pengangkatan anak harus
dilakukan berdasarkan hukum adat yang berlaku, namun masih diperlukan lagi
pengesahan dengan suatu penetapan pengadilan atau dengan suatu akta notaris
yang disahkan oleh pengadilan setempat.
BAB II
PEMBAHASAN
ADOPSI
DALAM HUKUM ADAT
I.
Pengertian
Adopsi
Pengertian
mengenai adopsi dapat dilihat berdasarkan dua sudut pandang, yaitu secara
etimologi dan secara terminologi.
1. Secara
Etimologi
Apabila
dilihat berdasarkan sudut pandang berdasarkan etimologi, maka adopsi berasal
dari kata ‘adoptie’ yang berasal dari
Bahasa Belanda. Pengertian dalam Bahasa Belanda menurut Kamus Hukum berarti
‘pengangkatan seorang anak untuk sebagai anak kandungnya sendiri’. Jadi disini
penekanannya pada persamaan status anak angkat dari hasil pengangkatan anak
sebagai anak kandung. Ini adalah pengertian secara literlijk, yaitu (adopsi) dioper ke Bahasa Indonesia. Adopt (adoption) yang berasal dari Bahasa Inggris yang berarti
pengangkatan anak atau mengangkat anak. Dalam Bahasa Arab disebut ‘tabanni’ yang menurut Prof. Mahmud Yunus
diartikan dengan ‘mengambil anak angkat’.
2. Secara
Terminologi
Beberapa definisi mengenai adopsi
yang dapat ditemukan, yaitu:
a. Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia dijumpai arti anak angkat, yaitu “anak orang lain
yang diambil dan disamakan dengan anaknya sendiri”.
b. Dalam
Ensiklopedia Umum disebutkan:
Adopsi adalah
suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orang tua dan anak yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Biasanya adopsi dilaksanakan untuk
mendapatkan pewaris atau untuk mendapatkan anak bagi orang tua yang tidak
beranak. Akibat dari adopsi yang demikian itu adalah bahwa anak yang diadopsi
kemudian memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan
kewajiban. Sebelum melakukan adopsi itu calon orang tua harus memenuhi
syarat-syarat untuk benar-benar dapat menjamin kesejahteraan bagi anak.
c. Pendapat
Hilman Hadi Kusuma, SH dalam bukunya Hukum Perkawinan Adat
Anak angkat adalah
anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi
menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan
dan/atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga.
d. Pendapat
Surojo Wignjodipuro, SH dalam bukunya Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat.
Adopsi
(mengangkat anak) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam
keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan
anak yang dipungut itu timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang
ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri.
e. Dr.
Mahmud Syaltut membedakan dua macam pengertian anak angkat, yaitu:
Pertama : penyatuan
seseorang terhadap anak yang diketahuinya bahwa ia sebagai anak orang lain ke
dalam keluarganya. Ia diperlakukan sebagai anak dalam segi kecintaan, pemberian
nafkah, pendidikan dan pelayanan dalam segala kebutuhannya, bukan diperlakukan
sebagai anak nasabnya sendiri.
Kedua : yakni
yang dipahamkan dari perkataan ‘tabanni’
(mengangkat anak secara mutlak). Menurut syariat adat dan kebiasaan yang
berlaku pada manusia. Tabanni ialah
memasukkan anak yang diketahuinya sebagai anak orang lain ke dalam keluarganya,
tidak ada pertalian nasab kepada dirinya sebagai anak yang sah, tetapi
mempunyai hak dan ketentuan hukum sebagai anak.[2]
f. Bushar Muhammad membagi pengangkatan anak
dalam dua macam, yaitu:
1. Adopsi langsung (mengangkat anak).
Nyentanayang
adalah salah satu bentuk adopsi langsung (mengangkat anak) di Bali, yaitu
cara mengambil anak dari klan besar, dari lingkungan keluarga, bahkan
akhir-akhir ini sering terjadi dari luar lingkungan keluarga. Apabila isteri
tua tidaka mempunyai anak dan bini selir mempunyai anak, maka anak-anak
tersebut dijadikan anak angkat isteri tua. Apabila tidak ada anak laki-laki
yang dapat diambil sebagai anak, dapat juga anak perempuan dipungut menjadi Sentana, yang diangkat dengan fungsi
rangkap, yaitu pertama dipisahkan dari kerabatnya sendiri dan dilepas dari ibu
kandungnya sendiri dengan jalan pembayaran adat berupa “seribu kepeng” serta
“seperangkat pakaian perempuan” kemudian ia baru dihubungkan dengan keluarga
yang mengangkat (diperas). Suami yang mengambil anak akan bertindak persetujuan
kerabatnya, lalu diumumkan dalam desa “siar” dan dari pihak Raja sebagai kepala
adat dikeluarkan izin yang disusun dalam satu penetapan raja, berupa akta yang
disebut “Surat Peras”. Alasan dari
pengangkatan semacam ini adalah suatu kekhawatiran akan kepunahan, malahan
sesudah meninggalnya suami, isteri pun dapat mengangkat anak dengan mengangkat
keris atas nama suami sebagai wakilnya.
2. Adopsi tidak langsung.
Yaitu
apabila seseorang kawin atau mengawinkan dan sesudah itu mengangkat seorang
anak tirinya atau anak mantunya sebagai anaknya sendiri yang akan melanjutkan
keturunan, kadang-kadang sebagai ahli waris sepenuhnya.[3]
II.
Tujuan
Adopsi
Pada mulanya pengangkatan anak
(adopsi) dilakukan semata-mata untuk melanjutkan dan mempertahankan garis
keturunan/marga dalam suatu keluarga yang tidak mempunyai anak kandung. Di
sampinh itu juga untuk mempertahankan ikatan perkawinan agar tidak terjadi
perceraian, tetapi dalam perkembangannya sejalan dengan perkembangan
masyarakat, tujuan adopsi telah berubah menjadi untuk kesejahteraan anak. Hal
ini juga tercantum dalam Pasal 12 UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan
Anak yang berbunyi: “Pengangkatan anak menurut adat kebiasaan dilaksanakan
dengan mengutamakan kepentingan anak”.[4]
Alasan
dan tujuan melakukan adopsi adalah bermacam-macam, tetapi yang terutama dan
terpenting adalah:
a. Rasa
belas kasihan terhadap anak terlantar atau anak yang orang tuanya tidak mampu
memeliharanya/kemanusiaan.
b. Tidak
mempunyai anak dan ingin mempunyai anak untuk menjaga dan memeliharanya kelak
kemudian di hari tua.
c. Adanya
kepercayaan bahwa dengan adanya anak di rumah, maka akan dapat mempunyai anak
sendiri.
d. Untuk
mendapatkan teman bagi anaknya yang sudah ada.
e. Untuk
menambah/mendapatkan tenaga kerja.
f. Untuk
mempertahankan ikatan perkawinan/kebahagiaan keluarga.[5]
Dalam
masyarakat hukum adat, dikenal pengambilan anak dari satu keluarga untuk
dijadikan anak sendiri dengan bermacam-macam istilah, seperti ‘anak kukut’ atau
‘anak pulung’ di Singaraja, ‘anak pupon’ di Cilacap, ‘anak akon di Lombok
Tengah’, ‘napuluku’ atau ‘wengga’ di Kabupaten Paniai Jaya Pura. Di Indonesia,
pada umumnya orang lebih suka mengambil anak dari kalangan keluarga sendiri,
sering tanpa surat adopsi yang semestinya. Kemudian berkembang dimana orang tidak
hanya mengangkat anak dari kalangan keluarga saja tetapi juga anak-anak orang
lain yang berasal dari panti asuhan, tempat penampungan bayi terlantar dan
sebagainya.[6]
Untuk
daerah-daerah yang sistem clan atau
kekerabatannya masih kokoh, alasan pengangkatan anak di luar clan pada umumnya karena kekhawatiran
akan habis mati kerabatnya. Keluarga yang tidak mempunyai anak dalam lingkungan
kekuasaan kerabatnya, bersama-sama kerabatnya memungut atau mengangkat seorang
anak sebagai perbuatan kerabat, dimana anak itu menduduki seluruhnya kedudukan
anak kandung dari pada ibu-bapa yang memungutnya dan terlepas dari golongan
anak saudaranya semula. Pengangkatan ini harus dilaksanakan dengan
upacara-upacara tertentu dan dengan bantuan-bantuan penghulu setempat serta disaksikan
oleh khalayak ramai dan diketahui serta dipahami oleh anggota keluarga dari
yang mengangkat anak, agar menjadi jelas dan statusnya menjadi terang bagi
anggota kerabat. Cara seperti ini dijumpai di daerah Nias, Gayo, Lampung dan di
Kalimantan.[7]
Pada
daerah Bali, pengangkatan anak hampir selalu dalam lingkungan clan besar dan pada kaum keluarga yang
karib, walaupun di masa akhir-akhir ini juga diperbolehkan mengangkat anak yang
berasal di luar clan-nya dengan
pertimbangan kekhawatiran akan meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan akan
kehilangan keturunannya sendiri.[8]
Di
Minahasa, kecenderungan untuk mengangkat anak guna dijadikan penerus garis
keturunannya sendiri, disamping ada maksud-maksud lain, seperti untuk
memperoleh tenaga kerja di rumah, dan lain-lain. Dalam hal terakhir ini, ada
juga keluarga yang mempunyai anak, jadi mengangkat anak lebih didasari oleh
maksud menambah tenaga kerja di rumah.[9]
Di
daerah Malang dan daerah Garut, ada juga alasan orang mengangkat anak sebagai
‘pancingan’, yakni berharap supaya mendapat anak kandung sendiri. Di samping
itu, ada juga karena rasa kasihan terhadap anak kecil yang mejadi yatim piatu
atau disebabkan orang tua mereka tidak mampu memberi nafkah.[10]
Di
daerah-daerah lainnnya seperti di kecamatan Cikajang, Garut, motivasi
pengangkatan anak adalah karena orangtua yang bersangkutan hanya mempunyai anak
laki-laki saja, maka diangkatlah anak perempuan, atau sebaliknya. Sedang pasa
Suku Semendo di Sumatera Selatan atau oleh Suku Dayak Landak dan Dayak Tayan di
Kalimantan Barat, bisanya hanya mengangkat anak perempuan tanpa terikat oleh clan, agar dapat mempunyai anak
perempuan yang tetap dapat mengawasi kekayaan dan anak perempuan mendapatkan
kedudukan di atas dari anak laki-laki. Pada suku-suku bangsa terakhir ini,
apabila anak perempuan tertua kawin, maka suaminya harus datang dan tinggal di
rumahnya, karena ia sebagai pemelihara pusaka orangtuanya harus tinggal di
rumah orangtuanya.[11]
Di daerah kecamatan Sambas dan Ngabang Kalimantan
Barat, ada lagi motivasi pengangkatan anak untuk menambah jumlah keluarga dalam
rumah tangga bagi yang sudah mempunyai anak dan agar anak mendapat perhatian
pendidikan yang layak, serta ada juga karena keinginan mempunyai anak
laki-laki, sebab tidak mempunyai anak laki-laki dan sebaliknya, dengan istilah
‘kepengin’, sedangkan pengangkatan anak yatim piatu disebut dengan istilah
‘anak umang’.[12]
III. Syarat-Syarat Adopsi
Dalam
pengangkatan anak di Indonesia, beberapa peraturan yang mengatur mengenai
syarat-syarat pengangkatan anak adalah:
a.
Staatsblad 1917 No. 129 mengenai adopsi yang berlaku bagi golongan
Tionghoa.
Pengangkatan anak yang akan diadakan oleh golongan Tionghoa,
dilakukan pengaturannya secara terulis dalam Staatblad 1917 Nomor 129 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1919.
Dalam Staatblad 1917 Nomor 129 ini
dikatakan bahwa pengangkatan anak hanya boleh dilakukan oleh:
a. Sepasang suami isteri yang tidak mempunyai anak laki-laki
b. Seorang duda yang tidak
mempunyai anak laki-laki
c. Seorang janda yang tidak
mempunyai anak laki-laki, sepanjang almarhum suaminya tidak meninggalkan surat
wasiat yang isinya tidak menghendaki jandanya melakukan pengangkatan anak.
d. Untuk melakukan adopsi harus ada terlebih dahulu persetujuan dari
suami-isteri yang hendak melakukannya.[13]
Syarat dari anak yang dapat
diadopsi adalah sebagai berikut:
a. Anak yang diadopsi ialah
seorang anak Tionghoa yang laki-laki
b. Anak tersebut haruslah
tidak kawin
c. Anak tersebut tidak
mempunyai anak
d. Anak tersebut tidak pula
telah diadopsi oleh orang lain
e. Perbedaan usia anak yang
diadopsi dengan ayah angkatnya haruslah sekurang-kurangnya 15 tahun dan
haruslah sekurang-kurangnya 18 tahun dengan ibu angkatnya.
f. Apabila anak yang
diadopsi itu adalah seorang anggota keluarga, sah atau tidak sah (artinya diluar
nikah), maka hubungan keturunannya haruslah sama derajatnya seperti hubungan
dalam adopsi.
g. Apabila yang akan
diadopsi adalah seorang anak yang sah, maka diperlukan persetujuan orangtua
kandungnya.
h. Apabila salah seorang
dari padanya telah meninggal dunia, kecuali bila yang masih hidup itu adalah
seorang ibu yang telah menikah kembali dengan laki-laki lain, dalam hal ini
bagi anak di bawah umur yang memberikan persetujuannya ialah walinya dan Balai
Harta Peninggalan.
i. Apabila kedua orangtuanya sudah meninggal
dunia,maka yang memberikan persetujuannya adalah walinya dan Balai Harta
Peninggalan.[14]
Selain hal tersebut diatas, ada 2 ketentuan lagi yang perlu
diperhatikan dalam Staatblad 1917
Nomor 129, yaitu:
1. Pasal 11 Staatblad 1917 Nomor 129
Menyatakan bahwa adopsi
karena hukum menyebabkan orang yang diadopsi memakai nama keluarga orangtua
angkatnya.
2. Pasal 14 Staatblad 1917 Nomor 129
Menyatakan bahwa adopsi
karena hukum menyebabkan putusnya hubungan keperdataan
antara anak yang bersangkutan dengan orangtua kandungnya.[15]
b. Surat Edaran Mahkamah
Agung No. 6 Tahun 1983 (merupakan penyempurnaan dari dan sekaligus menyatakan
tidak berlaku lagi Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 tahun 1979)
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun
1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI).
Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua
kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang
pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang
tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent
adoption).
Syarat-syarat bagi perbuatan
pengangkatan anak antar WNI yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut:
1. Syarat
bagi calon orangtua angkat (pemohon)
a. Pengangkatan
anak yang langsung dilakukan antara orangtuta kandung dan orangtua angkat (private adoption).
b. Pengangkatan anak yang dilakukan oleh seorang
yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption) diperbolehkan
2. Syarat
bagi calon anak yang diangkat
a. Dalam
hal calon anak tersebut berada dalam asuhan suatu yayasan sosial harus
dilampirkan surat izin tertulis Menteri Sosial bahwa yayasan yang bersangkutan
telah diizinkan bergerak di bidang kegiatan anak.
b. Calon anak angkat yang berada dalam asuhan
yayasan sosial yang dimaksud di atas harus pula mempunyai izin tertulis dari
Menteri Sosial atau Pejabat yang ditunjuk bahwa anak tersebut diizinkan untuk
diserahkan sebagai anak angkat.[16]
Pengangkatan
anak WNI oleh orang tua angkat WNA yang tidak terikat dalam perkawinan yang
sah/belum menikah serta pengangkatan anak WNA oleh orang tua angkat WNI yang
tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah tidak diperbolehkan. Untuk
intercountry adoption, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,
natara lain:
1.
Syarat
bagi calon orangtua angkat
a. Bagi WNA,
harus telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekurang-kurangnya 3
tahun.
b. Harus
disertai izin tertulis Menteri Sosial atau Pejabat yang ditunjuk bahwa calon
orangtua angkat WNA memperoleh izin untuk mengajukan permohonan pengangkatan
anak seorang warga negara Indonesia.
c. Pengangkatan
anak WNI harus dilakukan melalui suatu yayasan sosial yang memiliki izin dari
Departemen Sosial bahwa Yayasan tersebut telah diizinkan bergerak di bidang
kegiatan pengangkatan anak, sehingga pengangkatan anak WNI yang langsung
dilakukan antara orang tua kandung WNI dan calon orang tua angkat WNA tidak
diperbolehkan.
d. Pengangkatan anak WNA harus dilakukan melalui
suatu yayasan sosial yang memiliki izin dari Departemen Sosial bahwa Yayasan
tersebut telah diizinkan bergerak di bidang kegiatan pengangkatan anak,
sehingga pengangkatan anak WNA yang langsung dilakukan antara orang tua kandung
WNA dan calon orang tua angkat WNI tidak diperbolehkan.
2. Syarat bagi calon anak angkat
a. Dalam hal calon anak angkat tersebut berada
dalam asuhan Yayasan Sosial harus dilampirkan izin tertulis Menteri Sosial bahwa
yayasan yang bersangkutan telah diizinkan bergerak di bidang kegiatan
pengangkatan anak serta anak tersebut telah mendapat izin tertulis dari Menteri
Sosial atau pejabat yang ditunjuk untuk diserahkan sebagai anak angkat.
b. Untuk inter country adoption, usia calon anak
angkat harus di bawah 5 tahun.
c.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
Bab VIII,
bagian Kedua dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
yang mulai berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2002.
a. Pasal 39 berbunyi sebagai
berikut:
1. Pengangkatan anak hanya
dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan
berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Pengangkatan anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara
anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya.
3. Calon orangtua angkat
harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat.
4. Pengangkatan anak oleh
WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
5. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka
agama anak tersebut disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
b. Pasal 40 berbunyi sebagai
berikut:
1. Orang tua angkat wajib
memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya.
2. Pemberitahuan asal-usul
orangtua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
d.
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak, syarat-syarat mengangkat anak meliputi:
Pasal
12 yang berbunyi:
(1) Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
a.
belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b.
merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c.
berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d.
memerlukan perlindungan khusus.
(2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a.
anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b.
anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun,
sepanjang ada alasan mendesak; dan
c.
anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan
belas)
tahun, sepanjang anak memerlukan
perlindungan khusus.
Pasal 13 yang berbunyi:
Calon orang
tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berumur paling rendah 30
(tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. beragama sama dengan
agama calon anak angkat;
d. berkelakuan baik dan
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. berstatus menikah paling
singkat 5 (lima) tahun;
f. tidak merupakan pasangan
sejenis;
g. tidak atau belum
mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h. dalam keadaan mampu
ekonomi dan sosial;
i. memperoleh persetujuan
anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j. membuat pernyataan
tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik
bagi anak, kesejahteraan dan
perlindungan anak;
k. adanya laporan sosial
dari pekerja sosial setempat;
l. telah mengasuh calon anak
angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan
diberikan; dan
m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
e.
Hukum adat (Hukum tidak tertulis).
Pengangkatan anak bagi
golongan bumi putera dilakukan berdasarkan hukum adatnya masing-masing. Prinsip
hukum adat dalam suatu perbuatan hukum adat adalah terang dan tunai. Terang
adalah suatu prinsip legalitas, yang berarti bahwa perbuatan hukum itu
dilakukan di hadapan dan di umumkan di depan orang banyak dengan resmi dan
secara formal, dan telah dianggap semua orang mengetahuinya. Tunai berarti perbuatan
itu akan selesai seketika pada saat itu juga, tidak mungkin ditarik kembali.
Ada beberapa ahli yang
memberikan pendapatnya mengenai syarat-syarat dilakukannya adopsi menurut hukum
adat, diantaranya adalah:
1. Ter Haar menyatakan:
“Pertama-tama harus
dikemukakan mengambil anak dari lingkungan keluarga kedalam lingkungan suatu clan atau kerabat tertentu, anak itu
dilepaskan dari lingkungannya yang lama dengan serentak diberi imbalannya,
penggantinya berupa benda magis. Setelah penggantian dan penukaran itu
berlangsung, anak yang dipungut itu masuk ke dalam lingkungan kerabat yang
mengambilnya sebagai suatu perbuatan tunai.”[17]
2. Surojo Wignjodipuro menyebutkan:
“Adopsi dalam hal ini
harus terang, artinya wajib dilakukan dengan upacara adat serta dengan bantuan
kepala adat. Kedudukan hukum anak yang diangkat demikian ini adalah sama dengan
anak kandung daripada suami-isteri yang mengangkatnya, sedangkan hubungan
kekerluargaan dengan orangtua sendiri secara adat putus, seperti yang terdapat
di daerah Gayo, Lampung, Pulau Nias dan Kalimantan.”[18]
a. Pihak yang boleh mengangkat anak
Dalam hukum adat, tidak
ada ketentuan yang tegas tentang siapa saja yang boleh melakukan adopsi dan
batas usianya, kepatutan batas usia seorang yang patut untuk diangkat dan yang
tidak patut untuk diangkat, antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya
berbeda. Mengenai suatu hakiki pengangkatan anak secara adat dipangdang telah
terjadi, yurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan bahwa “Menurut hukum adat di
daerah Jawa Barat,s eseorang dianggap sebagai anak angkat apabila telah diurus,
dihitan, disekolahkan, dikawinkan oleh orangtua angkatnya”.[19]
Di daerah Kecamatan
Singaraja Kabupaten Garut, seorang perempuan yang belum pernah kawin tidak
boleh melakukan pengangkatan anak. Tetapi janda/duda diperbolehkan. Sedngkan di
Kecamatan Leuwidamar (Bandung) baik yang belum maupun yang sudah kawin boleh
saja melakukan pengangkatan anak, begitu juga di Kecamatan Banjarharjo, Brebes
(Semarang). Di daerah Parindu Kalimantan Barat (suku Dayak Pandu) juga
diperbolehkan, tapi dalam hubungan keponakan saja. Begitu juga di Kecamatan
Sambas (Kalimantan Barat), kecuali di Kecamatan Manyuke, Mempawah, maka
seseorang yang belum pernah melakukan perkawinan hanya boleh memelihara seorang
anak yang disebut ‘nganahain’ yang
bukan termasuk dalam pengertian mengangkat anak. Di daerah Kendari Sulawesi
Tenggara, lain lagi, di sini tidak sitemukan orang yang belum kawin mengangkat
anak, begitu pula di daerah Kolaka; kecuali janda/duda. Sedangkan di daerah Lombok
Tengah belum diketahui atau belum pernah ada seseorang yang belum kawin
mengangkat anak. Di daerah Palembang, menurut kebiasaannya hanya suami-isteri
yang tidak mempunyai anak yang melakukan pengangkatan anak. [20]
b. Pihak yang dapat diangkat sebagai anak
angkat
Berkenaan dengan siapa
saja yang dapat diadopsi, pada umumnya dalam masyarakat hukum adat Indonesia
tidak membeda-bedakan apakan anak laki-laki atau anak perempuan, kecuali di
beberapa daerah di Kecamatan Leuwidamar, disini anak perempuan tidak bisa
dijadikan anak angkat. Juga di Kabupaten Kepang, Alor, Lampung Peminggiran
Kecamatan Kedondong, sebab masyarakatnya menganut sistem garis keturunan
laki-laki (patrilineal). Dalam hal usia di Kecamatan Garut yang dijadikan anak
angkat adalah yang berusia di bawah 15 tahun dan dapat pula di atas 15 tahun
asalkan belum kawin. Sedangkan di Kecamatan Ciakjang, biasanya anak yang
diangkat sejak masih bayi sampai anak tersebut berumur 3 tahun. Di daerah
Parindu Kalimantan Barat, seorang anak mulai dapat diangkat sebagai anak angkat
setelah leaps dari susu ibunya.[21]
Di Kecamatan Sambas
tidak menentuka faktor usia, melainkan faktor kelayakan yang diperhatikan yaitu
umur anak yang akan diangkat dan orangtua yang mengangkat harus memiliki
perbedaan layaknya anak dan orangtuanya sendiri. Pada masyarakat Melayu di
daerah Pontianak, biasanya yang dijadikan anak angkat adalah anak yang baru
berumur 40 hari dan paling besar berumur 5 tahun. Di Kecamatan Kendari pada
umumnya anak yang diangkat berusia 1-6 tahun. Di beberapa daerah di Kabupaten
Kaloka, umumnya anak yang diangkat itu diambil sejak masih kecil, semasa si
anak yang akan diangkat belum tahu/kenal betul dengan orangtua yang sebenarnya.
Sebaliknya apabila di Lombok Tengah, bahkan anak yang sudah dewasa pun dapat diambil
sebagai anak angkat yang disana disebut dengan ‘anak akon’. Berbeda pula dengan Kabupaten Kupang dan Alor bagi suku
Rote, umur anak yang akan diangkat setinggi-tingginya adalah 2 tahun, bahkan
bagi suku Timor hanya 1 tahun. Di Kabupaten Tidore (Ambon) secara khusus tidak
ditentukan batas umur, namun suatu keunikan di daerah ini, dimana ada seorang
anak yang masih dalam kandungan sudah dibuatkan perjanjian yang mengangkat
dengan orangtua yang mengandung untuk dijadikan anak angkat.[22]
Beberapa daerah di Irian Barat, juga ada anak yang
sudah besar atau dewasa yang dijadikan anak angkat karena dia berjasa. Kemudian
di salah satu daerah di Aceh Tengah terdapat juga orang dewasa, bahkan yang
sudah kawin diambil sebagai anak angkat, asal saja umurnya tidak lebih dari 20
tahun dan lebih muda dari orangtua yang mengangkatnya. Pada umumnya di Jawa,
Sulawesi dan beberapa daerah lainnya, sering mengangkat keponakan menjadi anak
angkat. Pengangkatan anak dari keponakan itu sesungguhnya merupakan pergeseran
hubungan kekeluargaan (dalam pengertian yang luas) dalam lingkungan keluarga.
Lazimnya mengangkat keponakan ini tanpa disertai dengna pembayaran uang atau
penyerahan sesuatu barang keapda orangtua anak yang sebenarnya, apda hakikatnya
masih saudara sendiri dari orang yang mengangkat tersebut.[23]
IV. Tata
Cara Adopsi
Berkenaan
dengan masalah tata cara adopsi atau pengangkatan anak ini, sebenarnya ada
beraneka macam, sesuai dengan keanekaragaman sistem masyarakat adat, sekalipun
secara essensial tetap memiliki persamaan.
Pada
daerah-daerah yang mengikuti garis keturunan dari pihak laki-laki (kebapakan)
antara lain terdapat di Tapanuli, Nias, Gayo, Lampung,
Bali dan Kepulauan Timor dimana pengangkatan anak hanya dilakukan terhadap anak
laki-laki saja, dengan tujuan adalah untuk meneruskan garis keturunan dari
pihak bapak. Mengenai kewenangan anak angkat pada umumnya dapat dikatakan sama
dengan kewenangan anak kandung, dalam arti anak angkat sama seperti anak
kandung. Mempunyai kewenangan dalam pengurusan hari tua orangtua angkatnya. Ia
menjadi generasi penerus bagi orangtua angkatnya.[24]
Di daerah yang mengikuti
garis keibuan (matrilineal) terutama Minangkabau, hal ini ditegaskan oleh Mr.
B. Ter Haar tidak mengenal lembaga pengangkatan anak. Karena menurut hukum adat
yang berlaku di daerah Minangkabau harta warisan seorang ayah (bapak) tidak
akan jatuh (diwarisi) oleh anak-anak keturunannya, melainkan diwarisi oeh
saudara-saudara sekandung beserta saudara perempuan yang berasal dari satu ibu.
Dengan demikian di Minangkabau yang perempuan tidak mendesak untuk melakukan
perbuatan pengangkatan anak karena yang mewarisi adalah anak-anak dari
saudaranya yang perempuan. [25]
Didaerah
yang mengikuti garis keturunan keibu-bapakan (Parental) seperti Jawa dan
Sulawesi, dimana pengangkatan anak (laki-laki & perempuan) pada umumnya
dilakukan terhadap anak keponakannya sendiri dengan maksud dan tujuan untuk:
a. Memperkuat pertalian
kekeluargaan
b.Suatu
kepercayaan, dengan mengangkat anak itu, kedua orangtua angkat akan dikarunia anak
c. Menolong anak yang
diangkat karena belas kasihan.[26]
Tata cara pengangkatan
anak ini beraneka ragam sesuai dengan keanekaragaman masyarakat adat. Di
Lampung Utara adopsi dilakukan dengan upacara pemotongan kerbau yang dihadiri
anggota keluarga. Di Lahat (Palembang) pengangkatan dihadiri oleh ‘Keiro’,
Khotib dan keluarga sedusun. Adopsi ada yang dilakukan secara tertulis dan ada
yang tidak, asal saja dilakukan di muka umum. Biasanya diadakan sedekahan.
Begiru juga di Kecamatan Lebung Utara dan Selatan, Kepahiyang dan Curup
(Sumatera Selatan) adalah dengan satu perjamuan dengan mengundang Kutai, yakni
ketua adat di marga yang bersangkutan ‘pasirah’
dengan acara memotong kambing dan memasak ‘serawa’
(beras ketan dicampur dengan kelapa dan gula merah).[27]
Bagi masyarakat suku
Mapur di Kabupaten Bangka, adopsi dilakukan cukup dengan meminta secara
langsung kepada orangtua calon anak yang akan diangkat, kemudian dilaporkan
kepada Kepala Adat. Tetapi apabila tidak dilaporkan, maka hal tersebut tidak
menjadi masalah karena angapan masyarakat adalah orangtua akndung anak tersebut
mempunyai kuasa lebih daripada Kepala Adat. Untuk Kabupaten Barito (Kalimantan
Selatan) cara orang disini dengan ‘selamatan sekedarnya’ dengan mengundang
orang-orang tua disekitarnya. Sedangkan untuk daera di Kabupaten Goa tidaka da
acara tertentu dalam melakukan adopsi. Bagi masyarakat Kepulauan Tidore (Ambon)
yang penting adalah kata sepakat dari orangtua kandung dan orangtua angkat. Di
beberapa desar di Kecamatan Duduk Kabupaten Gresik, tidak ada ketentuan khusus
untuk melakukan adopsi, dalam pengertian tidak ada keharusan untuk melakukan
selamatan, jadi begitu ada yang mengadopsi anak, lalu dilaporkan kepada Kepala
Desa dan selanjutnya ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Begitu pula di
Kebupaten Merauke (Jayapura) tidak terdapat cara tertentu dalam melakukan
adopsi, kecuali mengadakan musyawarah antarkeluarga dan hasilnya diberitahukan
kepada Kepala Desa.[28]
Pengangkatan anak dalam
suku Marind, apabila anak tersebut berasal dari lain kerabat, ketentuan adat
harus ada babi dari dusun Sagu. Masyarakat Gunung Biran Kabupaten Aceh Besar
dan daerah Jeuram Meulaboh Kabupaten Aceh Barat tidak mengenal upacara apapun
dalam proses pengangkatan anak, kecuali di daerah Takengon Kabupaten Aceh Tengah
dan Tanah Alas Kabupaten Aceh Tenggara, pengangkatan anak dilakukan dengan
kenduri atau selamatan yang dan disaksikan oleh masyarakat sekitarnya, terutama
di daerah Takengon harus dihadiri oleh Kepala Adat setempat (Sarak Apat),
kemudian diadakan acara “Pinang Biru”
yang membagi-bagikan buah pinang sejumlah 1000 biji kepada anggota keluarga dan
orang-orang yang hadir.[29]
Di
daerah Batak Toba yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, anak laki-laki
merupakan penerus keturunan ataupun marga dalam silsilah keluarga. Anak
laki-laki sangat berarti kehadirannya dalam suatu keluarga. Pada masyarakat
Batak Toba, apabila suatu keluarga tidak mempunyai anak laki-laki, maka ia
dapat mengangkat seorang anak laki-laki yang disebut dengan “anak naniain” dengan
syarat anak laki-laki yang diangkat haruslah berasal dari lingkungan kaluarga
atau kerabat dekat orang yang mengangkat. Pengangkatannya haruslah dilaksanakan
secara terus terang yaitu dilakukan di hadapan “dalihan na tolu” dan
pemuka-pemuka adat yang bertempat tinggal di desa sekeliling tempat tinggal
orang yang mengangkat anak. Apabila syarat-syarat pengangkatan anak sebagaimana
diuraikan di atas telah terpenuhi, maka anak tersebut akan menjadi ahli waris
dari orang tua angkatnya dan tidak lagi mewaris dari orang tua kandungnya.[30]
V. Hak
Dan Kewajiban Anak Angkat
Perlindungan
terhadap anak di Indonesia, termasuk anak angkat bertujuan untuk menjamin
terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan
berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak
Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtrera.
Dalam
diri anak angkat melekat hak-hak sebagai anak dan harkat serta martrabat
sebagai manusia seutuhnya, melekat hak-hak yang perlu dihormati dan dijunjung
tinggi oleh orangtua angkatnya dan masyarakat pada umumnya. Hak-hak anak angkat
yang dimaksud antara lain adalah:
a. Berhak
untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuaid
engan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
b. Berhak atas
suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
c. Berhak
untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan
tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orangtua.
d. Berhak
untuk mengetahui orangtuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orangtuanya sendiri.
e. Dalam hal
karena suatu sebab orangtuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau
anak dalam keadaan terlantar, maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat
sebagai anak angkat orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
f. Berhak
memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan
fisik, mental, spiritual dan sosial.
g. Berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan
tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
h. Khusus bagi
anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa,
sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan
khusus.
i. Setiap
anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan
memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi
pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
j. Setiap
anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan
anak sebaya, bermain, berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat
kecerdasannya demi perkembangan diri.
k. Setiap anak
yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
l. Setiap
anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali atau pihak lain manapun yang
bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
1. Diskriminasi;
2. Eksploitasi,
baik ekonomi maupun seksual;
3. Penelantaran;
4. Kekejaman,
kekerasan dan penganiayaan;
5. Ketidakadilan,
dan
6. Perlakuan
salah lainnya.
Dalam hal orangtua, wali atau pengasuh anak
melakukan segala bentuk perlakuan tersebut, maka perlu dikenakan pemberatan
hukuman.
m. Setiap anak
berhak untuk diasuh oleh orangtuanya sendiri, kecuali ada alasan dan/atau hukum
yang sah menunjukkan bahwa perpisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi
anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
n. Setiap anak
berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
1. Penyalahgunaan
dalam kegiatan politik.
2. Perlibatan
dalam sengketa bersenjata.
3. Perlibatan
dalam kerusuhan sosial.
4. Perlibatan
dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
5. Perlibatan
dan peperangan.
o. Setiap anak
berhak untuk memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan,
atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Setiap anak berhak untuk
memperoleh keabsahan sesuai dengan hukum. Penangkapan, penahanan atau tindak
pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai hukum yang berlaku dan hanya
dapat dilakukan sebagai upaya hukum terakhir.
p. Setiap anak
yang dirampas kebebasannya berhak untuk:
1. Mendapatkan
perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
2. Memperoleh
bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya
hukum yang berlaku; dan
3. Membela
diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak
memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
q. Setiap anak
yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan
hukum berhak dirahasiakan.
r. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku
tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.[31]
Disamping
hak-hak yang dijamin oleh undang-undang tersebut, anak-anak dan/atau anak
angkat juga memiliki kewajiban-kewajiban sebagai kewajiban asasi yang juga
harus dilaksanakan oleh seorang anak, yaitu bahwa setiap anak berkewajiban
untuk:
a. Menghormati
orangtua, wali, dan guru;
b. Mencintai
keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
c. Mencintai
tanah air, bangsa, dan negara;
d. Menunaikan
ibadah sesuai ajaran agamanya;
e. Melaksanakan
etika dan akhlak yang mulia.[32]
VI. Kedudukan
Anak Angkat
Beberapa
putusan Pengadilan Negeri, misalnya putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Kalimantan Tengah dalam satu poin pertimbangan hukumnya mengatakan:
“Bahwa pengangkatan
anak secara adat belum memiliki kekuatan hukum sepanjang belum disahkan oleh
pengadilan. Itulah sebabnya beberapa kasus perdata yang sifatnya sengketa (contentiosa) gugatan waris biasanya
adalah petitum permohonan pengesahan pengangkatan anak yang sudah berlangsung
lama dan dilakukan berdasarkan hukum adat setempat, guna untuk mendapatkan
warisan dari harta peninggalan orangtua angkatnya.”[33]
R. Soepomo menjelaskan
perihal kedudukan dan akibat hukum pengangkatan anak yang dilakukan secara
hukum adat, terutama yang terjadi di beberapa daerah pada Pulau Jawa dan Sunda,
yaitu:
“Kedudukan anak angkat
adalah berbeda daripada kedudukan anak angkat yang dilakukan di daerah-daerah,
dimana sistem keluarga berdasarkan keturunan laki-laki (kebapakan), seperti di
Bali misalnya, dimana perbuatan mengangkat anak adalah perbuatan hukum yang
melepaskan anak angkat dari pertalian keluarganya dari orangtuanya sendiri
dengan memasukkan anak angkat tersebut kedalam keluarga pihak orangtua angkat,
sehingga anak itu berkedudukan sebagai anak kandung untuk meneruskan keturunan
orangtua angkatnya.”
Status anak angkat
dalam hukum adat masyarakat adat Bali tersebut hampir sama dengan pengertian
anak angkat dalam hukum Barat yang memutuskan dan memasukkan anak angkat dalam
keluarga orangtua angkatnya sebagai anak kandung yang diberi hak-hak yang sama
dengan status anak sah/anak kandung. [34]
Berbeda dengan
kedudukan dan status anak angkat dalam sistem hukum ata Jawa. Di Jawa
pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan pertalian darah dengan orangtua
kandung dari anak tersebut, hanya anak angkat didudukkan sebagai anak kandung
untuk meneruskan keturunan orangtua angkatnya dan sama sekali tidak memutuskan
hak-haknya dengan orangtua kandungnya, sehingga hukum adat Jawa memberikan
pepatah bagi anak angkat dalam hal hak waris di kemudian hari dengan istilah
“Anak angkat memperoleh warisan dari dua sumber air sumur”. Maksudnya anak
angkat tetap memperoleh warisan dari orangtua kandung dan harta warisan dari
orangtua angkatnya.[35]
Hak kewarisan angkat
baik terhadap orangtua kandung maupun terhadap orangtua nagkat, terdapat
beberapa perbedaan praktik angkatnya. Di daerah Lampung Utara, adat menyatakan
dengan tegas bahwa anak angkat tidak mendapat harta warisan dari orangtua
kandungnya. Dengan demikian secra akontrario
dapat dipahami bahwa logika adat masyarakat Lampung Utara memandang bahwa anak
angkat harus memperoleh harta warisan dari orangtua angkatnya.[36]
Muderis Zaini menyakii
bahwa sebenarnya banyak daerah di Indonesia yang hukum adatnya menyatakan bahwa
anak angkat bukanlah sebagai ahli waris, seperti di daerah Lahat (Palembang),
Pasemah, Kabupaten Batanghari, Kecamatan Bontomanaru Kabupaten Goa Kepulauan
Tidore (Ambon), daerah Takengon Kabupaten Aceh Tengah, Kecamatan Ciakjang
Kabupaten Garut, Kecamatan Sambas Kalimantan Barat dan beberapa daerah lainnya.
Beberapa daerah tersebut secara tegas menyatakan bahwa anak angkat bukanlah
ahli waris dari orangtua angkatnya, anak angkat adalah ahli waris dari orangtua
kandungnya. Anak angkat memperoleh warisan melalui hibah atau pemberian atau
wasiat (sebelum orangtua angkatnya meninggal dunia.)[37]
VII. Akibat Hukum Pengangkatan Anak Dalam Hukum
Adat
Dilihat dari aspek
akibat hukum, pengangkatan anak menurut hukum adat memiliki segi persamaan
dengan adopsi yang dikenal dalam hukum barat, yaitu masuknya anak angkat
kedalam keluarga orangtua yang mengangkatnya dan terputusnya hubungan keluarga
dengan orangtua kandungnya dan keluarganya. Persyaratannya dalam hukum adat
diisnyaratkan suatu imbalan sebagai pengganti kepada orangtua kandung anak
angkat, biasanya berupa benda-benda yang dikeramatkan atau dipandang memiliki kekuatan
magis.[38]
Dilihat dari segi
motivasi pengangkatan anak, berbeda dengan motivasi pengangkatan anak yang
terdapat dalam undang-undang perlindungan anak yang menekankan bahwa perbuatan
pengangkatan anak harus didorong oleh motivasi semata-mata untuk kepentingan
terbaik anak yang akan diangkat. Dlam hukum adat lebih ditentukan pada
kekhawatiran (calon orangtua angkat) akan kepunahan, maka calon orangtua angkat
(keluarga yang tidak mempunyai anak) mengambil anak dari lingkungan kekuasaan
kekerabatannya yang dilakukan secara kekrabatan, maka anak yang diangkat itu
kemudian menduduki seluruh kedudukan anak kandung orangtua yang mengangkatnya
dan ia terlepas dari golongan sanak saudaranya semula. Pengangkatan anak
tersebut dilakukan dengan upacara-upacara dengan bantuan pemuka-pemuka rakyat
atau penghulu-penghulu yang dilakukan secara terang karena dihadiri dan disaksikan oleh hadirin undangan dan
khalayak ramai.[39]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam hal pengangkatan anak di Indonesia, peraturan
yang menjadi landasannya hingga saat ini adalah:
1.
Staatsblad 1917 No. 129 mengenai adopsi yang berlaku bagi golongan Tionghoa.
2.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 (merupakan penyempurnaan dari dan
sekaligus menyatakan tidak berlaku lagi Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 tahun
1979) jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 1989 tentang pengangkatan Anak
yang berlaku bagi warga negara Indonesia.
3. Hukum adat (Hukum tidak tertulis).
Pengangkatan anak, apabila ditinjau dari
segi hukum adat, maka tidak terdapat suatu pengaturan yang seragam mengenai hal
ini, pengangkatan anak dilakukan berdasarkan adat masyarakat masing-masing dan
beraneka ragam sesuai dengan keanekaragaman masyarakat adat yang ada di
Indonesia.
Pengangkatan anak dapat berakibat pada
dua hal, ada pengangkatan anak yang mengakibatkan putusnya hubungan anak
tersebut dengan orangtua kandungnya, sekaligus tidak menjadi ahli waris dari
orangtua kandungnya, namun ada juga pengangkatan anak yang tidak memutuskan
hubungan kekerabatan anak tersebut dengan orangtua kandungnya dan tetap menjadi
ahli waris dari orangtua kandungnya (terdapat pada masyarakat Jawa, Sunda).
Kewajiban dan hak anak angkat, sama dengan kewajiban dan hak dari anak-anak
lainnya (anak kandung).
DAFTAR PUSTAKA
Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, terjemahan oleh
A. Soehardi, Bandung, Sumur Bandung 1971
Muderis
Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga
Sistem Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2002
Ahmad
Kamil, H.M.Fauzan, Hukum Perlindungan Dan
Pengangkatan Anak Di Indonesia, Jakarta PT. Raja Grafindo
Djaja
S. Meliala, Pengangkatan Anak (Adopsi) Di
Indonesia, Bandung, Tarsito, 1982
Soedharyo
Soimin, Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan
Anak, Jakarta, Sinar Grafika, 2007
Ketentuan Hukum Tentang Pengangkatan Anak dan
Prosedur Pengangkatan Anak, sebagaimana termuat dalam
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17730/3/Chapter%20II.pdf.
Sunarmi,
“Pengangkatan Anak Pada Masyarakat Batak
Toba (Suatu Analisis Berdasarkan Hukum Adat)”, sebagaimana termuat dalam www.usu.ac.id.
[1] Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, terjemahan
oleh A. Soehardi, (Bandung; Sumur Bandung, 1971), hlm. 7
[2] Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum,
(Jakarta; Sinar Grafika, 2002), hlm. 4-6
[3] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di
Indonesia, (Jakarta; PT. Raja Grafindo), hlm.. 36
[4] Djaja S. Meliala, Pengangkatan Anak (Adopsi) Di Indonesia,
(Bandung, Tarsito, 1982), hlm. 4
[5] Djaja S. Meliala, Ibid, hlm. 3-4
[6] Muderis Zaini, Op. Cit, hlm. 8
[7] Muderis Zaini, Ibid, hlm. 8
[8] Muderis Zaini, Ibid, hlm. 9
[9] Muderis Zaini, Ibid, hlm. 8
[10] Muderis Zaini, Ibid, hlm. 10
[11] Muderis Zaini, Ibid., hlm. 10
[12] Muderis Zaini, Ibid., hlm. 10
[13] “Ketentuan Hukum Tentang
Pengangkatan Anak dan Prosedur Pengangkatan Anak”, sebagaimana termuat dalam
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17730/3/Chapter%20II.pdf.,
diakses pada tanggal 14 Juni 2012, pukul 02.23 WIB.
[14] “Ketentuan Hukum Tentang
Pengangkatan Anak dan Prosedur Pengangkatan Anak”, Ibid.
[15] “Ketentuan Hukum Tentang
Pengangkatan Anak dan Prosedur Pengangkatan Anak”, Ibid.
[16] Soedharyo Soimin, Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak,
(Jakarta; Sinar Grafika, 2007), hlm. 35
[17] “Ketentuan Hukum Tentang
Pengangkatan Anak dan Prosedur Pengangkatan Anak”, Op. Cit.
[18] “Ketentuan Hukum Tentang
Pengangkatan Anak dan Prosedur Pengangkatan Anak”, Ibid.
[19] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Op. Cit., hlm. 38
[20] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Ibid., hlm. 39
[21] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Ibid., hlm. 40
[22] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Ibid., hlm. 40-41
[23] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Ibid., hlm. 41
[24] “Ketentuan Hukum Tentang
Pengangkatan Anak dan Prosedur Pengangkatan Anak”, Op. Cit.
[25] “Ketentuan Hukum Tentang
Pengangkatan Anak dan Prosedur Pengangkatan Anak”, Ibid.
[26] “Ketentuan Hukum Tentang
Pengangkatan Anak dan Prosedur Pengangkatan Anak”, Ibid.
[27] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Op. Cit., hlm. 42
[28] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Ibid., hlm. 42
[29] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Ibid., hlm. 43
[30] Sunarmi, “Pengangkatan Anak Pada Masyarakat Batak Toba (Suatu Analisis
Berdasarkan Hukum Adat)”, sebagaimana termuat dalam www.usu.ac.id, diakses
pada tanggal 11 Mei 2012, pukul 15.35 WIB.
[31] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Op. Cit., hlm. 68-71
[32] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Ibid., hlm. 71
[33] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Ibid., hlm. 43-44
[34] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Ibid., hlm. 44
[35] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Ibid., hlm. 45
[36] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Ibid., hlm. 45
[37] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Ibid., hlm. 46
[38] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Ibid., hlm. 34
[39] Ahmad Kamil, H.M.Fauzan, Ibid., hlm. 34

Kapan pernah nulis ini ya Kastro?
BalasHapus